sekarang apa saja kasus yang berhubungan dengan telematika.
Dari banyaknya kasus yang ada saya hanya akan membahas 2 diantaranya yaitu :
Data Forgery dan infringements of privacy..
beberapa contoh ini saya ambil referensi dari blog orang lain yang saya cantumkan di bagian referensi
silahkan dibaca.
1. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
contohnya :
Melakukan pembelian
barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas
negara.
Modus Operandi : Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
2. Infringements of privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
contohnya :
Membobol nomor rekening nasabah
suatu bank dan berhasil mengambil uang nasabah, sehingga uang nasabah berkurang
tanpa pernah melakukan transaksi.
Modus Operandi : Infringements
Of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Referensi :
1. http://heranapit.blogspot.com/2011/03/8-contoh-kasus-cyber-crime-modus-dan.html
2. http://ameliacheramu.blogspot.com/2013/11/studi-kasus-telematika-cybercrime-modus.html
3. http://dilahfootballers.blogspot.com/2010/10/telematika-pada-cybercrime.html
No comments:
Post a Comment